Selamat Datang di SPMB Online
Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kab. Kutai Timur
Jenjang Sekolah Dasar
Tahun Ajaran 2025/2026
Jalur Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025
Zonasi, Afirmasi dan Perpindahan Tugas Orangtua/Wali
Jalur Zonasi (Domisili)
- Kuota 80% dari daya tampung sekolah
- Zonasi berdasarkan alamat di Kartu Keluarga (KK)
- KK harus diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Jalur Afirmasi
- 15% dari daya tampung sekolah
- Diperuntukkan bagi Siswa keluarga tidak mampu (PIP/PKH) Catatan: SKTM dan KIS tidak berlaku.
- Bagi penyandang disabilitas melampirkan Surat dari dokter/psikolog, atau Kartu disabilitas resmi dari pemerintah.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
- 5% dari daya tampung sekolah
- Surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan
- Surat keterangan pindah domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil